EKSISTENSI JURU BICARA DI PENGADILAN |
16 Jan 2019 |
EKSISTENSI JURU BICARA DI PENGADILAN
Oleh:
Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H
(Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas MA)
Pengantar
Juru Bicara adalah orang yang ditunjuk untuk menyampaikan keterangan secara resmi kepada publik atas nama suatu lembaga/organisasi atau perorangan lainnya. Dalam melaksanakan tugasnya juru bicara membutuhkan informasi secara lengkap mengenai hal-hal yang akan disampaikan untuk membuat jelas situasi tertentu. Selain itu juru bicara seyogyanya memahami prinsip-prinsip kehumasan secara umum diantaranya jujur dan terbuka dalam penyampaian informasi, memahami masalah sebelum memberikan pernyataan, santun dan informatif dalam memberikan penjelasan, menyampaikan pernyataan berdasarkan data, memiliki integritas yang baik, selalu bersikap objektif dan profesional, jelas, lugas dan tegas dalam menyampaikan informasi, bersikap bijaksana, bersikap diplomatis, bersikap responsif dan tidak reaktif, bersikap tenang dan sabar dalam segala kondisi, mampu menjadi pendengar yang baik, memahami karakteristik media.
.....
Baca Selanjutnya
|
|
7 KEPRIBADIAN YANG HARUS DIMILIKI SEORANG JURU BI |
16 Jan 2019 |
7 KEPRIBADIAN YANG HARUS DIMILIKI SEORANG JURU BICARA PENGADILAN
Oleh: D.Y. Witanto
(Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas MA)
1. JUJUR
Seorang juru bicara dituntut untuk selalu berkata jujur. Jujur bukan berarti semua harus dikatakan. Katakan apa yang seharusnya dikatakan dan tidak perlu mengatakan apa yang tidak perlu atau tidak boleh dikatakan, karena belum tentu tersedia waktu yang cukup untuk mengatakan semuanya. Dalam kondisi yang buruk sekalipun seorang juru bicara harus tetap berkata jujur. Sampaikan dengan baik agar publik bisa menerima apa adanya meskipun akan terasa pahit. Jujur dengan apa adanya jauh lebih baik daripada sibuk berkelit dengan pernyataan bohong. Publik pada umumnya akan lebih mudah menerima dan memaafkan ketika mau bersikap jujur, daripada berusaha menutupi yang sebenarnya. Jika publik telah merasa dibohongi, maka sangat sulit untuk mengobatinya. Satu hal yang perlu diperhatikan bahwa, kepercayaan dapat terbangun oleh adanya rasa simpatik dan kejujuran salah satu cara untuk meraih simpatik.
.....
Baca Selanjutnya
|
|
PENERAPAN ASAS FIKSI HUKUM DALAM PERMA |
16 Jan 2019 |
PENERAPAN ASAS FIKSI HUKUM DALAM PERMA
Oleh: Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H.
(Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas MA)
Pengantar
Asas Fiksi Hukum beranggapan bahwa ketika suatu peraturan perundang-undangan telah diundangkan maka pada saat itu setiap orang dianggap tahu (presumption iures de iure) dan ketentuan tersebut berlaku mengikat sehingga ketidaktahuan seseorang akan hukum tidak dapat membebaskan/memaafkannya dari tuntutan hukum (ignorantia jurist non excusat). Keberadaan asas fiksi hukum, telah dinormakan di dalam penjelasan Pasal 81 ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-undangan yakni "Dengan diundangkannya Peraturan Perundang-undangan dalam lembaran resmi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini, setiap orang dianggap telah mengetahuinya".
Adapun lembaran resmi yang dimaksud di dalam ketentuan Pasal 81 terdiri dari 7 jenis yakni a.Lembaran Negara Republik Indonesia, b.Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, c.Berita Negara Republik Indonesia, d. Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, e.Lembaran Daerah, f. Tambahan Lembaran Daerah, atau g. Berita Daerah.
.....
Baca Selanjutnya
|
|
|